inilah Hukum Or4l S3ks dan pos1s1 69 dalam Islam

ARAHDETIK - Bismillahirrahmanirrahim.
Hubungan s3k5ual antara pas4ngan suami istri bukanlah hal yang terlarang untuk dibicarakan didalam Islam. Namun, bukan pula hal yang dibebaskan sedemikian rupa bak layaknya seekor hewan yang berhubungan dengan sesamanya.






Hubungan s3k5 yang baik dan benar, yang tidak melanggar syariat selain merupakan puncak keharmonisan suami istri serta penguat perasaan cinta dan kasih sayang diantara mereka berdua maka ia juga termasuk suatu ibadah disisi Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,

”..dan b3rs3tubuh dengan istri juga sedekah. Mereka bertanya,’Wahai Rasulullah, apakah jika diantara kami menyalurkan h4srat bi0lo9isnya (b3rs3tubuh) juga mendapat pahala?’ Beliau menjawab,’Bukankah jika ia menyalurkan pada yang haram itu berdosa?, maka demikian pula apabila ia menyalurkan pada yang halal, maka ia juga akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)

Islam memandang s3k5 sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.

Pertanyaan tentang Jima’ dengan cara 0r4l s3k5 selalu menjadi primadona selama ini. Apakah tabu atau tidak. Tahukah Anda bahwa dalam Islam sebelum melakukan hubungan s3k5, kita dianjurkan untuk melakukan for3pl4y (mula’abah) atau permainan pendahuluan?

Ini dianjurkan agar hubungan s3k5ual yang dilakukan tidak menyerupai hubungan s3k5ual yang dilakukan oleh binatang. Tanpa pemanasan. Sehingga diharapkan tidak ada pihak yang tersakiti. Dan sangat diharapkan kedua belah pihak untuk bisa menikmatinya. Salah satu bentuk for3pl4y dalam pengetahuan s3k5ualitas modern yaitu tadi 0r4l s3k5, atau mencium farj(k3malu4n) pas4ngan baik istri kepada suaminya ataupun sebaliknya. Dan lebih ‘ekstrim’ lagi yaitu dengan 0r4l s3k5 dengan posisi 69.

Lalu bagaimana kita menyikapi hal tersebut?
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi masalah tersebut (0r4l s3k5). Ada yang membolehkan, namun ada yang memakruhkan dan condong untuk melarangnya.

1. Dibolehkan dengan syarat

Dibolehkan karena pada dasarnya segala sesuatu itu boleh (mubah) kecuali ada dalil yang melarangnya. Dan memang hal ini tidak bisa dihukumi sebagai perbuatan yang haram, karena tidak adanya dalil yang eksplisit yang mengharamkannya.

Seperti halnya j1m4k (b3rs3tubuh) hingga org45me dibolehkan karena itu adalah puncak kenikmatan, maka dibolehkan pula kenikmatan-kenikmatan yang didapat (meski tidak mencapai org45me) yaitu cumbu rayu, berpelukan, mencium hingga 0r4l yang membuat suami-istri saling menikmati.

Allah Berfirman dalam Al Quran:
”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqoroh : 223)
Namun apabila 0r4l s3k5 ternyata telah terbukti membawa dampak bahaya bagi pas4ngan, seperti contoh 0r4l s3k5 yang mengakibatkan pas4ngan sakit atau tertimpa bahaya (mungkin karena kotor karena adanya najis atau adanya cairan yang berbau keluar dari farj) maka hal tersebut masuk pada kategori larangan dan tidak boleh dilakukan.


2. Makruh dan condong pada larangan.

Yang berpendapat tentang larangan 0r4l s3k5 dan termasuk didalam kategori tersebut adalah posisi 69 (maaf, posisi dimana pas4ngan saling berhadapan namun berlawanan arah kepala) karena hal tersebut menyalahi kodrat dan fitrah manusia sebagai hamba yang diberi akal fikiran yang lebih tinggi derajatnya dari binatang. Sebab manusia diberi lisan untuk membaca al Quran dan bertutur kata yang baik, maka tidak tepat jika digunakan untuk mencium ‘sesuatu’ yang bisa mengeluarkan najis (kencing, haid, madzi dst)

Tentu kita tidak akan pernah menemukan sepasang hewan yang melakukan hal tersebut, namun ternyata manusia banyak yang melakukan bahkan gemar dan menjadi cara yang populer dikalangan masyarakat saat ini.

Hal tersebut bisa terjadi karena pengaruh kehidupan masyarakat barat. Masyarakat Barat adalah masyarakat liberal (serba bebas) termasuk dalam urusan s3k5ual. Tujuan akhir yang mereka cari hanyalah kepuasan, dalam hal ini org45me. Jika pemanasan dalam Islam adalah agar farj istri siap dimasuki farj suami, maka Barat tidak mengharuskan jalan ini. Jika dengan dimasukkan dubur wanita/ pria atau mulut wanita/ pria bisa tercapai kepuasan, maka hal itu akan dilakukan. Itulah sebabnya kenapa posisi 69 menjadi pilihan masyarakat barat, khususnya kaum g4y dan l3sb1an.

Jika dalam kehidupan sehari-hari saja kita dilarang untuk bersikap tasyabuh (ikut-ikutan), maka apalagi dalam masalah j1m4k yang mana didalamnya islam menjunjung tinggi fitrah manusia yang diberi akal fikiran, tentu dilarang pula untuk bertasyabuh dengan mereka.Wallahua’lam

Pada dasarnya sepasang suami-istri boleh bersenang-senang dengan saling menikmati seluruh badan antara satu sama lainnya kecuali jika ada dalil yang melarangnya. Akan tetapi perbuatan tersebut tidak disukai (makruh) karena masih ada cara lain yang lebih baik dan menyenangkan.
Di lain sisi jika s3k5 0r4l membawa dampak bahaya bagi pasangan, maka sudah seharusnya dijauhi karena mengingat Rasulshallallahu 'alaihi wa sallam pernah  bersabda:
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

"Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).\\
.....

Mau rapet seperti perawan,invite: 57319e47
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "inilah Hukum Or4l S3ks dan pos1s1 69 dalam Islam"

Post a Comment