Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Pakai Aplikasi Sakpole

Bagaimana sih sebenarnya cara membayar pajak STNK dengan aplikasi E-Samsat Sakpole? Kasi STNK Subbid Regident Ditlantas Polda Jateng Kompol Ruri Prastowo menjelaskan langkah-langkah pembayaran sejak awal hingga akhir.

"Satu yang pasti, masyarakat harus mengunduh aplikasi Sakpole di Play Store," ucapnya pada Tribun Jateng.


Lalu ikuti langkah-langkah sebagai berikut :

1. Siapkan Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Lima digit terakhir rangka kendaraan.
2. Masuk ke Pendaftaran dan mengisi formulir
3. Setelah daftar, kemudian verifikasi data kendaraan bermotor, jika sudah benar klik LANJUT.
4. Jika tidak benar segera verifikasi ke Samsat terdaftar
5. Cermati nilai pembayaran sebelum klik piliah KODE Bayar.
6. Setelah dapat Kode Bayar simpan dan catat.
7. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking atau via ATM
8. Jika via ATM pilih menu transfer Bank Lain
9. Masukkan kode Bank Jateng (113), 55 (kode e samsat Jateng) dan 16 digit kode bayar.
10. Masukkan nominal pembayaran.
11. Simpan struk pembayaran yang berlaku selama 14 hari.

Setelah 14 hari?

Ruri menjelaskan masyarakat harus ke Samsat di wilayah Jateng untuk pengesahan dan pencetakan notice.

"Harus bawa STNK Asli dan e-KTP asli, kalau lewat foto saja tidak bisa. Kalau di luar Jateng tetap harus ambil notice di Samsat Jateng," ujarnya.

Jika pengesahan dilakukan setelah 14 hari, tetap bisa dilakukan. Namun, pihak kepolisian tidak akan memberi keringanan jika pengendara motor melakukan pelanggaran.

"Nanti kami siapkan loket khusus untuk yang membayar online di Samsat se-Jateng," ujarnya.

Ia mengakui aplikasi Sakpole belum sempurna, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan perbaikan. (*)


sumber : jateng.tribunnews.com
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Pakai Aplikasi Sakpole"

Post a Comment